
Yayasan Harsha Citra Indonesia berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten mengadakan Dialog Publik interaktif di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Provinsi Banten memiliki potensi sumber daya hutan yang signifikan, baik dari segi ekologis, sosial, maupun ekonomi. Namun, pengelolaan hutan di wilayah ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik tenurial, keterbatasan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, serta minimnya partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan.
Perhutanan Sosial merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan. Di Banten, program ini telah mulai diimplementasikan, namun masih menemui sejumlah kendala, antara lain ketidaktahuan masyarakat mengenai skema perhutanan sosial, lambatnya proses perizinan, tumpang tindih lahan, serta belum optimalnya dukungan dari pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Direktur Eksekutif Harsha Citra Indonesia Lukman Hakim menyampaikan dalam sambutannya, dialog publik menjadi ruang strategis untuk bersilaturahmi dengan berbagai pihak dari pemerintah, masyarakat adat dan lokal, mahasiswa, pegiatan perhutanan sosail, serta pelaku usaha desa. Melalui dialog ini, diharapkan terjadi pertukaran informasi, identifikasi masalah, serta perumusan solusi bersama yang dapat memperkuat implementasi perhutanan sosial di Banten. Selain itu, dialog publik juga penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan kehutanan.
Pak Heri R Isnaeni, S.Hut, MM Kepala bidang PPH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten menyampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK adalah kegiatan Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh Kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, atau HTR, pada kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi sesuai dengan fungsinya.
Pak Heri R Isnaeni, S.Hut, MM meyampaikan apresiasi tingi kepada temen-temen Harsha Citra Indonesia yang sudah menyelenggarakan kegiatan dialog public ini, kita juga banyak keterbatasan untuk menjangkau kelompok Masyarakat yang memanfaatkan perhutanan sosial di Banten, ada 48 kelompok Masyarakat yang memanfaatkan perhutanan sosial di Banten, dari 48 tersebut kita juka belum mengetahui secara detil kelompok mana saja yang masih aktif dan yang tidak, tentunya dengan adanya dialog public ini bisa membantu kami untuk bisa berkolaborasi dalam memberdayakan kelompok Masyarakat.
Ada tiga Hutan menurut peraturan : Hutan Kemasyarakatan : Kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Hutan Desa : Kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan Tanaman Rakyat : Hutan tanaman pada HP yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas HP dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.


